Kepala Sekolah/Madrarah di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (MPDM) PP Muhammadiyah.
Berdasarkan Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah Nomor 99/KTNI/I.4/F/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala/wakil kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/ madrasah.
Ketentuan lebih detail tentang Persyaratan Kepala Sekolah/Madrasah Muhammadiyah dapat dilihat pada link berikut:
إرسال تعليق