“Manajemen strategik adalah suatu seni dan ilmu dari pembuatan (formulating), penerapan (implementating) dan evaluasi (evaluating) keputusan-keputusan strategis antar fungsi-fungsi yang memungkinkan sebuah organisasi mencapai tujuan-tujuan masa datang”. (Wahyudi, 1996). Rumusan definisi diatas paling memuat tiga substansi yang menjadi pokok kajian, yaitu :
a. Pembuatan strategi, yang meliputi pengembangan misi dan tujuan jangka panjang, identifikasi peluang dan ancaman dari luar serta kekuatan dan kelemahan organisasi (publik, swasta, nirlaba), pengembangan alternatif-alternatif strategi dan penentuan strategi yang sesuai untuk di adopsi.
b. Penerapan strategi, meliputi penentuan sasaran-sasaran operasional tahunan, kebijakan organisasi, motivasi karyawan dan mengalokasikan sumber-sumber daya agar strategi yang telah ditetapkan dapat dimplementasikan.
c. Evaluasi/Kontrol Strategi, mencakup upaya-upaya untuk memonitor seluruh hasil-hasil dari pembuatan dan penerapan strategi termasuk mengukur kinerja individu dan lembaga serta mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.
Pada prinsipnya sebuah strategi selalu memberikan sebuah keuntungan dan hasil yang efektif bagi organisasi, manakala yang terjadi justru sebaliknya, maka apa yang dilakukan bukanlah sebuah manajemen strategis. Sebuah organisasi berhasil menerapkan sebuah tindakan-tindakan yang strategis apabila memberikan dampak yang positif terhadap kinerja (performance) organisasi tersebut. Sehingga ada sebuah definisi berkaitan dengan kinerja kelembagaan, yaitu “Bagaimana keputusan yang bersifat stratejik dibuat dan bagaimana diimplementasikan bisa dikatakan sebagai arti generik dari manajemen strategis”. Pengertian generik ini diuraikan kedalam beberapa definis dibawah ini :
a. Suatu proses berkesinambungan yang membuat sebuah organisasi secara keseluruhan dapat match dengan lingkungannya, atau dengan kata lain, memiliki daya responsif yang terhadap perubahan lingkungan internal dan eksternal.
b. Kombinasi ilmu dan seni untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi keputusan yang bersifat cross-fungsional yang memungkinkan organisasi mencapai tujuannya.
c. Usaha untuk mengembangkan kekuatan yang ada di organisasi untuk menggunakan atau menangkap peluang yang muncul guna mencapai tujuan organisasi sebagaimana telah ditetapkan sesuai dengan misi yang telah ditentukan. (Dirgantoro, 2001).
Jika dicermati dari beberapa definisi tersebut, ada beberapa unsur yang tercantum didalamnya, yaitu adanya tujuan (goal) yang menjadi keinginan untuk diraih, kondisi lingkungan (internal dan eksternal organisasi) yang dinamis dan senantiasa membutuhkan kecepatan untuk diantisipasi serta tindakan-tindakan strategis yang mampu membuat organisasi tetap survive dan meraih tujuannya.
إرسال تعليق